SELAMAT DATANG DI FORUM DAKWAH REMAJA "ROHIS ASY-SYAHIDIN SMAN 5 PALEMBANG" SEMOGA ISI DARI BLOG INI DAPAT BERMANFAAT!

Selasa, 05 Juni 2012

Menemukan Uang Rp.500,-, Bolehkah Diambil? (Pembahasan Tentang Luqathah/Barang Temuan)


Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, karena uang Rp.500,- adalah barang yang taafih (sepele nilainya) menurut urf/kebiasaan kita saat ini. Barang taafihboleh diambil menurut syari’at. Mari kita bahas sedikit tentang luqathah.

Pengertian luqathah
Pengertian luqathah yang di bawakan ulama berbeda-beda karena bentuk dan hukumnya juga bermacam-macam. Kami dapatkan perngertian luqhathah yang mencakup keseluruhan oleh syaikh Abdullah Al-Bassam Hafidzahullah berikut ini.
اللقطة هي المال الضائغ من ربه يلتقطه فيره
Luqathah adalah Harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. [lihat Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 392, cetakan kedua, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].

و كثيرا ما تطلق على ما ليس بحيوان, أم الحيوان فيقال له: ضالة
Kebanyakan istilah luqathah dimutlakkan untuk benda selain hewan, adapun untuk hewan maka di sebutDhallah/tersesat. [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 329, Abdul Adzim Badawi, cetakan ketiga, Dar Ibnu Rojab]

Macam-macam luqathah

Syaikh Abdurrahman Nasir A-Sa’diy  Rahimahullahu menjelaskan luqathah 3 macam yaitu:
1. Barang yang kecil atau remeh nilainya seperti cambuk, sepotong roti dan lain-lain, maka yang menemukan memilikinya tanpa perlu di umumkan.
2. Binatang-binatang yang tersesat/hilang yang mampu melindungi dirinya dari binatang buas yang kecil, maka tidak boleh mengambilnya sama sekali
3. Selain barang-barang tersebut, maka yang mengambilnya boleh memilikinya jika telah diumumkan selama setahun
[Manhajus Salikin Wa Taudihil Fiqh Fid Din hal. 166, cetakan pertama, Darul Wathan]

Syaikh Abdullah Al-Bassam Hafidzahullah menambahkan dalam kitab Taudihul Ahkam Min Bulughul Maraammacam yang ke empat yaitu.
4. Luqathah yang haram, yaitu haram mengambil dan memilikinya selamanya kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya.

Penjelasan macam-macam luqathah
1. Barang yang kecil atau remeh nilainya
Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah menjelaskan, “Barangsiapa yang mendapat makanan di jalan, maka ia boleh memakannya, dan jika mendapatkan sesuatu yang remeh/kurang bernilai, yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh memunggutnya dan memilikinya”. [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 331]
Dari Anas Radhiallahu ‘anhu berkata,
مر النبي صلى الله عليه و سلم بتمرة في الطريق
قال: لو لا اني اخاف ان تكون من الصدقة لاكلتها
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kurma di tengah jalan, kemudian beliau berkata, ‘Seandainya saya tidak khawatir ini adalah sedekah, maka saya akan memakannya’.” [Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari: 2431, Muslim II:752 no.1071, Abu Daud V/70 no. 1636].

Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memakan kurma tersebut jika bukan merupakan kurma sedekah, karena Nabi dan keluarganya tidak boleh memakan harta sedekah dan sebuah kurma saat itu dianggap barang yang remeh/kurang bernilai.

Apa tolak ukur barang tersebut remeh/kurang bernilai??
Tolak ukurnya kembali ke urf/kebiasaan saat itu Karena syariat tidak menjelaskannya maka berlaku kaidah fiqh,
العادة محكمة
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu mejelaskan salah satu tolak ukurnya, “Jika hilang, maka pemiliknya biasanya tidak berusaha mencarinya dan tidak menaruh perhatian padanya. “ [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal. 108-109, cetakan pertama, Darul Wathan linnasyri]

Jadi pada kasus diatas, uang Rp 500,- di saat ini bisa dikatakan remeh dan kurang bernilai, jika kita kehilangan uang Rp.500,-, maka kita tidak datang ke tempat perkiraan hilang dan kita tidak peduli karena nilainya kecil.

2. Binatang-binatang yang tersesat/hilang yang mampu melindungi dirinya dari binatang buas yang kecil
Syaikh Abdullah Al Bassam Hafidzahullah menjelaskan, “Bisa melindungi dirinya dari binatang buas yang kecil baik karena kelincahan berlari seperti kijang, karena kekuatannya dan kesabarannya seperti unta dan sapi”. [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 392]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang unta yang hilang,
ما لك و لها ؟ معها سقاؤها و حذاؤها ترد الماء
و تاكل الشجر حتى يجدها ربها
“Apa urusanmu dengannya? Bersamanya kantong minuman dan sepatunya, mendatangi air dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemukannya. “ [Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 246, Muslim no. 4472]
Syaikh Abdullah Al Bassam Hafidzahullah menjelaskan, “ Adapun unta atau sejenisnya yang bisa melindungi dirinya, maka dilarang mengambilnya  (walaupun dengan niat ingin menjaganya, pent), karena tidak ada kebutuhan untuk menjaganya, dan unta memiliki tabiat untuk menjaga diri, dimana ia memiliki kekuatan untuk menjaga dirinya sendiri dari binatang buas yang kecil, memiliki sepatu (tapak kaki, pent) yang bisa menempuh gurun-gurun pasir, memiliki leher panjang yang bisa mengapai pohon dan air dan memiliki rongga untuk menyimpan air. Ia bisa menjaga dirinya sampai pemiliknya menemukannya dan mencarinya di tempat hilangnya.” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 393).

Jadi jika hewan buasnya besar dan bisa memangsa unta atau sapi seperti sekawanan singa besar, maka bisa diambil dengan niat menjaganya dan berusaha mengembalikannya kepada pemiliknya. Adapun jika kecil seperti serigala kecil maka unta dan sapi bisa mejaga dirinya.

Bagaimana dengan hewan yang tidak bisa menjaga diri?
Semisal kambing, anak unta domba dan ayam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya  tentang kambing yang hilang,
خذها فانها هي لك او لاخيك او للذئب
“Ambillah ia, sesungguhnya itu milikmu, atau milik saudaramu atau milik serigala.” [muttafaqun ‘alaih]

Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah dalam kitab Mulahkhos Al-fiqh menukil perkataan Imam Ibnul QayyimRahimahullahu menjelaskan hadist ini, “Hadist ini membolehkan mengambil kambing temuan. Seekor kambing jika pemiliknya belum datang, maka menjadi milik orang yang menemukannya. Dan ia berhak memilih antara;
1. Memakannya saat itu dan memberikan harganya (siap mengganti dengan harganya jika pemiliknya datang dengan menyebut ciri-ciri kepunyaannya, peny)
2. Menjualnya dan menjaga hasil penjualannya (untuk diserahkan kepada pemiliknya nanti jika datang, peny)
3. Memberinya nafkah dari hartanya(memeliharanya dan bisa meminta ganti rugi biaya pemeliharaan jika pemiliknya mengambilnya, peny)
Para ulama juga sepakat jika pemiliknya datang sebelum orang yang menemukannya memakannya, maka diperbolehkan mengambilnya.” Sekian perkataan Ibnul Qayyim Rahimahullahu.

3. Selain yang hal tersebut,
Misalnya emas dan perak atau uang dalam jumlah besar.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang barang temuan berupa emas dan perak, maka beliau bersada,
اعرف وكاءها و عقاصها ثم عرفها سنة فان لم تعرف
فاستنفقها و لتكن وديعة عندك فان جاء طالبها
يوما من الدهر فادفعها اليه
“kenalilah tali pengikatnya  (pengikat tempat emas) dan wadahnya, kemudian umumkan selama setahun, jika tidak diketahui (pemiliknya), maka hendaklah ia mengambilnya dan menjadikanya barang titipan padanya. Jika pemiliknya datang pada suatu hari maka serahkanlah kepadanya.” [HR. Muslim VI:254 no. 4485)

Syaikh Abdullah Al-Bassam Hafidzahullah menjelaskan makna global hadist ini, “Kenalilah tali yang digunakan untuk mengikatnya, dan kenalilah wadah penyimpanannya untuk membedakannya dan hendaklah engkau menguji dengan orang yang mengklaim (memilikinya). Jika bersesuaian penyebutan ciri-ciri dengan ciri-ciri benda tersebut, maka engkau berikan kepadanya. Jika tidak bersesuaian maka jelaslah bagimu tidak benarnya klaim orang tersebut.
diperintahkan mengumumkannya selama genap setahun setelah mengambilnya. Dan pengumuman dilakukan di tempat berkumpulnya manusia seperti pasar-pasar, pintu-pintu masjid dan di tempat di temukannya.
Kemudian dibolehkan baginya -setelah mengumumkan selama setahun dan tidak menemukan pemiliknya- untuk membelanjakannya/memanfaatkannya. Jika datang pemiliknya pada suatu hari (meskipun telah lewat setahun, pent) maka serahkan kepadanya.” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 393]

Kemudain beliau menjelaskan dalam kandungan hadist tersebut, “Di zaman kita ini bentuk pengumuman bisa melalui koran-koran dan radio jika merupakan barang temuan yang penting.
jika tidak diketahui (pemiliknya) selama setahun, boleh membelanjakannya/memanfaatkannya dan bersiap-siap memberikan kepada pemiliknya ganti semisal jika barang tersebut punya yang semisal atau ganti nilai uang jika bisa di taksir harganya.
Jika datang datang pemiliknya dan menyebutkan ciri-cirinya walaupun setalah waktu yang sangat lama, maka tetap diserahkan kepadanya.” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam Hal. 394]

Bagaimana tolak ukur mengumumkan, tiap hari, tiap minggu atau tiap bulan?
Sekali lagi tolak ukurnya adalah urf/kebiasaan saat itu karena hal ini tidak dijelaskan oleh syariat maka berlaku kaidah fiqh,
العادة مجكمة
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Syaikh Abdulloh Al-Jibrin Rahimahullahu berkata mengenai hal ini, “Yang sering terjadi, jika menemukannya (luqathah) maka ia menyembunyikannya dan tidak mengumumkannya kecuali setelah 2 bulan atau 3 bulan, dikarenakan pemiliknya tidak mendengar berita pada minggu pertama atau kedua, maka ia mengira bahwa orang yang mengambilnya akan menyangkalnya, sehingga putuslah harapannya dan tidak mencarinya.
Dan yang lebih baik, mengumumkannya pada minggu pertama setiap hari 2 atau 3 kali. Pada bulan pertama mengumumkannya setiap hari, pada bulan kedua setiap 2 hari dan bulan yang tersisa mengumumkannya seminggu 2 kali sampai. [Ibhajul mu’minin syarh manhajus salikin jilid II hal. 111]

Mungkin di negara kita bisa juga di umumkan di koran, majalah, radio televisi, Facebook, twitter dan media lainnya.

Hendaklah memberikan upah kepada yang mengumumkan
Syaikh Abdulloh Al-Jibrin Rahimahullahu berkata, “jika ia mengumumkan kemudian datang pemiliknya, maka diberikan kepada yang mengumumkan upahnya.” [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal. 11

4. Luqhotoh yang haram
Yaitu memungut atau mengambil barang temuan di tanah Makkah,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ان الله حرم مكة فلم تحل لاحد قبلي و لا تحل لاحد بعدي
و انما احلت لي ساعة من نهار لا يختلى خلاها و لا يعضد شجرها
و لا ينفر صيدها و لا يلتقط لقطتها الا لمعرف
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, tidak halal bagi seorang sebelumku dan tidak halal bagi seorang setelahku dan dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang bururannya dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya.” [HR. Bukhari II/832 no.1833].

Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah menjelaskan, “Adapun luqathah yang haram maka tidak boleh sama sekali mengambilnya kecuali untuk mengumumkannya. Dan tidak boleh memilikinya walaupun setelah mengumumkan setahun seperti yang lain.” [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 371].

BEBERAPA CATATAN
Mana yang lebih baik mengambil barang temuan atau membiarkannya?
Misalnya ada beberapa dirham yang jatuh di jalan, Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu menjawab, “Jika engkau berharap/ada harapan bahwa pemiliknya akan kembali (untuk mengambilnya) maka biarkanlah, jika engkau khawatir ada orang lain yang mengambilnya dan menyembunyikannya maka engkau mengambilnya dan mengumumkannya.” [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal. 109]

Dilarang mengumumkan di dalam masjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل:
لا ردها الله عليك فان المساجد لم تبن لهذا
“jika seseorang mendengarkan orang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaklah mengatakan, ‘tidak, semoga Alloh menjauhkannya darimu, karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini.” [HR. Muslim III/56 no.1260]

Yang dibolehkan adalah di pintu masjid. Syaikh  Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, “Mengumumkan di pintu-pintu masjid, pada waktu shalat setelah menunaikannya”. [Mulakkhos Al-Fiqh bab luqathah]

Barang temuan hakikatnya adalah barang orang lain
Karena walaupun  kita telah mengumumkannya selama setahun, dan kita boleh menggunakannya, jika datang pemiliknya kapan saja walaupun telah lewat setahun maka kita memberikannya atau mengganti yang semisal atau mengganti senilai uang benda tersebut. Kecuali benda tersebut taafih/remeh maka boleh menjadi milik kita.
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah memberikan penekanan mengenai hal ini, “Salah satu di antara petunjuk islam berkenaan dengan barang temuan adalah keharusan menjaganya karena merupakan harta seorang muslim. Pada prinsipnya, dari semua itu kita mengetaui adanya perintah islam untuk selalu saling tolong-menolong dalam kebaikan. [Mulakkhos Al-Fiqh bab luqathah]

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai luqathah barang temuan, semoga Allah selalu memberikan taufik kepada kita agar kita selalu bisa mengamalkan apa yang kita ketahui bukan semata-mata sebagai wawasan ilmu.Amin ya mujibas sa’ilin.

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
11 Shafar 1433 H bertepatan 5 Januari 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis
Artikel http//muslimafiyah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar