SELAMAT DATANG DI FORUM DAKWAH REMAJA "ROHIS ASY-SYAHIDIN SMAN 5 PALEMBANG" SEMOGA ISI DARI BLOG INI DAPAT BERMANFAAT!

Selasa, 05 Juni 2012

DESAIN BAJU ROHIS ANGKATAN 2012/2013


kritik dan saran kirimkan ke: http://www.facebook.com/rohis.smanlee

Menemukan Uang Rp.500,-, Bolehkah Diambil? (Pembahasan Tentang Luqathah/Barang Temuan)


Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, karena uang Rp.500,- adalah barang yang taafih (sepele nilainya) menurut urf/kebiasaan kita saat ini. Barang taafihboleh diambil menurut syari’at. Mari kita bahas sedikit tentang luqathah.

Pengertian luqathah
Pengertian luqathah yang di bawakan ulama berbeda-beda karena bentuk dan hukumnya juga bermacam-macam. Kami dapatkan perngertian luqhathah yang mencakup keseluruhan oleh syaikh Abdullah Al-Bassam Hafidzahullah berikut ini.
اللقطة هي المال الضائغ من ربه يلتقطه فيره
Luqathah adalah Harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. [lihat Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 392, cetakan kedua, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].

و كثيرا ما تطلق على ما ليس بحيوان, أم الحيوان فيقال له: ضالة
Kebanyakan istilah luqathah dimutlakkan untuk benda selain hewan, adapun untuk hewan maka di sebutDhallah/tersesat. [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 329, Abdul Adzim Badawi, cetakan ketiga, Dar Ibnu Rojab]

Macam-macam luqathah