SELAMAT DATANG DI FORUM DAKWAH REMAJA "ROHIS ASY-SYAHIDIN SMAN 5 PALEMBANG" SEMOGA ISI DARI BLOG INI DAPAT BERMANFAAT!

Selasa, 05 Juni 2012

DESAIN BAJU ROHIS ANGKATAN 2012/2013


kritik dan saran kirimkan ke: http://www.facebook.com/rohis.smanlee

Menemukan Uang Rp.500,-, Bolehkah Diambil? (Pembahasan Tentang Luqathah/Barang Temuan)


Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, karena uang Rp.500,- adalah barang yang taafih (sepele nilainya) menurut urf/kebiasaan kita saat ini. Barang taafihboleh diambil menurut syari’at. Mari kita bahas sedikit tentang luqathah.

Pengertian luqathah
Pengertian luqathah yang di bawakan ulama berbeda-beda karena bentuk dan hukumnya juga bermacam-macam. Kami dapatkan perngertian luqhathah yang mencakup keseluruhan oleh syaikh Abdullah Al-Bassam Hafidzahullah berikut ini.
اللقطة هي المال الضائغ من ربه يلتقطه فيره
Luqathah adalah Harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. [lihat Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 392, cetakan kedua, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].

و كثيرا ما تطلق على ما ليس بحيوان, أم الحيوان فيقال له: ضالة
Kebanyakan istilah luqathah dimutlakkan untuk benda selain hewan, adapun untuk hewan maka di sebutDhallah/tersesat. [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 329, Abdul Adzim Badawi, cetakan ketiga, Dar Ibnu Rojab]

Macam-macam luqathah

Jumat, 07 Oktober 2011

Senang Mendengarkan Bacaan al-Qur’an

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْرَأْ عَلَيَّ الْقُرْآنَ» قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ ‍ أَقْرَأُ عَلَيْكَ؟ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قَالَ: «إِنِّي أَشْتَهِي أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي» ، فَقَرَأْتُ النِّسَاءَ حَتَّى إِذَا بَلَغْتُ: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا} [سورة: النساء، آية رقم: 41] رَفَعْتُ رَأْسِي، أَوْ غَمَزَنِي رَجُلٌ إِلَى جَنْبِي، فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَرَأَيْتُ دُمُوعَهُ تَسِيلُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Bacakanlah kepadaku al-Qur’an.” Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu

Tak Lebih Berharga dari Sehelai Sayap Nyamuk!

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ ، وَجَنَّةُ الكَافِرِ
Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir” (HR. Muslim)
Dari Amr bin ‘Auf radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Makmum

Wajibkah seorang makmum membaca surat Al-Fatihah ketika shalat? Semoga penjelasan ustadz Dzulqarnain berikut ini bermanfaat bagi kita. Silahkan >>>download<<<

Adab-Adab Kepada Jenazah

kematian itu adalah hal yang pasti dan sudah cukup untuk mengingatkan kita bahwa kita akan kembali kepada sang khaliq berikut adalah adab memperlakukan jenazah:

Rabu, 05 Oktober 2011

Mana yang Didahulukan, Shalat Tahiyatul Masjid atau Qabliyyah?

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu.
kabarnya Ustadz? Mau nanya sedikit Ustadz, manakah yang kita dahulukan dalam sunnah bila kita takhir ke masjid:
Apakah tahiyyatul masjid atau qabliyyah dulu yang kita kerjakan?
Kedua: Apakah ada hadits yang mengatakan kalau kita meninggalkan shalat harus diqadha?
Ketiga: Doa apa saja yang kita baca dalam sahwi?
(0508153351)